Tuesday, October 13, 2026

Polsek Padang Bolak Hadiri Sidang Tipiring Terdakwa Pencurian Buah Sawit

Baca Juga

wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, hadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap terdakwa kasus pencurian dua karung buah brondolan sawit inisial, PT, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (3/3/2023) siang.

Adapun yang menjadi Hakim Ketua pada siang dugaan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana Pasal 362 Juncto Pasal 364 KUHPidana itu adalah, Irpan Hasan Lubis, SH, MH.

- Advertisement -

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menerangkan, terdakwa PT, didakwa dengan dugaan tindak pidana pencurian brondolan sawit. Kejadiannya terjadi pada hari Jumat (6/1/2023) lalu sekira pukul 17.45 WIB.

Baca Juga : Polres Tapsel Cek Kesiapan Kebakaran 8 Perusahaan di Paluta Tidak Penuhi SNI

“Lokasinya berada di Blok E 64, Divisi V PT ANJ Binanga di Desa Simangambat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),” urai Kapolsek.

Kata Kapolsek, dari hasil persidangan, terhadap terdakwa PT, Hakim memvonis dengan pidana penjara selama 14 hari. Namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, dengan masa percobaan selama tiga bulan.

“Dan Barang bukti berupa dua karung goni brondolan sawit akan kembali kepada korban. Serta satu unit sepeda motor juga aka. kembali kepada pemilik melalui terdakwa,” imbuh Kapolsek.(UR)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya