Wednesday, October 14, 2026

Eks Kades di Paluta Tilep DD Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga

PADANG LAWAS UTARA – Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 bakal terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang kuat dugaan tilep APBDes dari DD TA 2018 itu, juga terancam denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.

- Advertisement -

“Ia (AHH-red) kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2024) siang.

Baca Juga : Tim Labfor Polda Sumut Cek TKP Mess Karyawan PT.Sinohydro Yang Terbakar

Baca Juga : Rumah Wakil Ketua PWI Sumut Dibobol Maling, Sepeda Motor RX King Raib

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas). Di mana, Dumas tersebut melampirkan dugaan AHH yang tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa.

Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa. Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018.

Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta.

Sehingga, pada Sabtu (21/10/2023), Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH.(TP)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya