Tuesday, October 13, 2026

Inilah UMK 2024 22 Kabupaten/Kota di Sumut, Medan Tertinggi

Baca Juga

wartalive.co.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 22 kabupaten/kota di Sumut telah ditetapkan Pj Gubernur Hassanudin tanggal 30 November 2023 nomor : 188.44/998/KPTS/2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Padangsidimpuan, Drs.Risman Kholik, pada saat acara rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kota Padangsidimpuan di aula Budi luhur, pada Senin (11/12/23).

- Advertisement -

Risman, sapaan akrabnya, mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga : Rony Saputra Siregar Perwakilan Sumut Di DKKI 2023

“Itulah yang kita rapatkan di Depeda Kota, kemudian akan disampaikan dan dibahas juga dengan Dewan Pengupahan Provinsi, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka ditetapkanlah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2024,” ujar Risman.

Lebih lanjut Risman mengatakan, rata-rata UMK kabupaten/kota mengalami kenaikan antara 2% sampai 3% untuk tahun 2024, mudah-mudahan ini bisa membuat para pengusaha dan pekerja tenang dalam berusaha dan bekerja setelah ditetapkan UMK,” sebut Risman.

Selebihnya 22 kabupaten/kota sudah ditetapkan, sedangkan UMK di 11 kabupaten/kota lainnya kemungkinan akan mengacu pada besaran UMP Sumut 2024 sebesar Rp 2.809.915,-

Kesebelas daerah itu antara lain Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, dan Nias Barat. Lalu, ada Kabupaten Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Berikut daftar UMK 22 kabupaten/kota 2024 di Sumut :

1.Medan Rp. 3.769.082,-

2.Deli Serdang Rp. 3.505.076,-

3.Batu Bara Rp. 3.451.671,-

4 Karo Rp. 3.358.951,-

5 Labuhanbatu Rp.3. 228.339,-

6.Sibolga Rp. 3.211.031,-

7.Labuhanbatu Selatan Rp. 3.197.168,-

8.Labuhanbatu Utara Rp. 3.124.527,-

9.Serdang Bedagai Rp. 3.111.250,-

10.Tapanuli Selatan Rp3.105.469,-

11.Asahan Rp. 3.066.580,-

12.Tanjung Balai Rp. 3.046.579,-

13.Tapanuli Tengah Rp. 3.044.435,-

14.Padang Lawas Rp. 3.000.855,-

15.Padangsidimpuan Rp. 2.974.869,-

16.Toba Rp. 2.959.020,-

17.Langkat Rp. 2.943.343,-

18.Mandailing Natal Rp. 2.911.736,-

19.Simalungun Rp. 2.900.330,-

20.Binjai Rp. 2.887.667,-

21.Tapanuli Utara Rp. 2.833.474,-

22.Tebing Tinggi Rp. 2.822.726,- (JN)


Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya