Sunday, October 11, 2026

Sabu 27 Kg, Ganja 11 Kg dan Ekstasi 0,22 Gram Dimusnahkan Polresta Deli Serdang

Baca Juga

Deli Serdang-Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, dan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat Incenerator milik BNNK Deli Serdang.

Barang bukti yang dimusnahkan ini terbilang cukup banyak dan beragam. Diantaranya sabu-sabu seberat 27.644,16 gram atau 27 Kg lebih, Ganja seberat 11.884,09 gram, dan Ekstasi seberat 0,22 gram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan 17 kasus diantaranya 3 kasus menonjol, dan disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol tersebut. Pemusnahan ini digelar di halaman Polresta Deli Serdang, Rabu (17/7/2024).

- Advertisement -

“Pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deli Serdang serius untuk melakukan pengungkapan, karena barang-barang ini adalah sampah yang mungkin ada disekitar kita,”kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.

Menurutnya, letak geografis Indonesia khususnya Sumatera Utara merupakan salah satu pintu masuk jalur peredaran narkotika baik dari golden ration atau golden region. Rata-rata ini merupakan daerah pintu masuk yang sejatinya setelah dari tempat landing, biasanya di pelabuhan-pelabuhan ataupun muara-muara ataupun daerah pinggir laut dan bagi sebahagian orang menjadikan mata pencaharian.

Baca Juga : Bupati Asahan Lepas Kafilah Asahan Ikuti MTQ ke-39 Tingkat Provsu

“Ini semua yang akan kita kikis habis. Tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengantisipasi ini sendiri, tentunya perlu keterlibatan masyarakat, rekan-rekan media dan seluruh stakeholder yang ada. Dan komitmen ini menjadi atensi dari Bapak Presiden RI,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, menuturkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari 17 kasus terdiri dari 3 kasus menonjol dengan 4 orang tersangka dan 14 kasus dengan 16 orang tersangka merupakan restorasi justice.

“Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan 108.272 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air,” tegasnya.

Dijelaskannya, tiga kasus menonjol yakni penangkapan jaringan peredaran narkoba dari Malaysia yang hendak masuk ke Sumut dengan mengamankan tersangka berinsial K (57) warga Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Rabu (29/5/2024) pukul 06.00 WIB, di Lampu satu Perairan Kuala Bagan Asahan.

Personel menyita 24 bungkusan plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 25.818 gram dan kapal jaring tanpa nama berwarna merah lis hijau bermesin dompeng. Sedang 2 pelaku lainnya kabur melompat ke laut. Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap tersangka berinisial I (42) warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/6/2024) pukul 14.00 WIB, di Jalan Sederhana Gang Raya Desa Sambirejo Timur. Dari tersangka I disita 12 bal daun ganja kering seberat 1.200 gram.

Bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, Satres Narkoba mengamankan 2 tersangka berinisial TWR (27) warga Jalan T Batee Timur Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dan Z (32) warga Dusun Para VII Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara. Dari kedua calon penumpang yang akan terbang ke Makasar itu, disita 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya