Tuesday, October 13, 2026

Bawaslu Sumut Perkuat Sumber Keterbukaan Informasi Pilkada 2024

Baca Juga

wartalive.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Antares, Medan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta akademisi untuk membahas keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
 
Saut Boang Manalu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, menyatakan bahwa pengawasan Bawaslu dilakukan melalui dua pendekatan: pengawasan analitis dan pengawasan melekat hingga ke seluruh jajaran.
 
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah sebuah keharusan, meskipun di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk persoalan regulasi dan perbedaan interpretasi antara lembaga seperti KPI, KIP, dan KPU.

Baca Juga : Pjs Walikota Ismael Panerus Jadi Narasumber di RRI Gunungsitoli
 
“Informasi publik hasil klarifikasi, penelitian, dan seleksi yang belum memiliki keputusan untuk diumumkan masih tergolong sebagai informasi yang dikecualikan,” ujar Saut.
 
Bawaslu, lanjutnya, terus berupaya merangkul media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, hingga wartawan online untuk turut berperan dalam pengawasan serta meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih. “Ini bukan hanya kerja Bawaslu, tapi adalah kerja bersama untuk mencapai kesejahteraan sosial dalam Pemilihan Serentak 2024,” tambahnya.
 
Bawaslu juga telah melakukan berbagai langkah konkret dalam keterbukaan informasi, seperti menyediakan ruang fisik dan petugas PPID di sekretariat Bawaslu Sumut, mengeluarkan siaran pers untuk setiap tahapan dan kegiatan, serta secara rutin mempublikasikan regulasi dan edukasi publik melalui kemitraan dengan media.
 
Akademisi Tekankan Pentingnya Akses Informasi Publik
 
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Drs. Iskandar Zulkarnain, M.Si., Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar dalam demokrasi.
 
“Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada, dan penyelenggara pilkada wajib menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses,” jelasnya.
 
Namun, menurut Prof. Iskandar, tantangan utama dalam implementasi keterbukaan informasi adalah kesenjangan digital, keamanan data, serta penyebaran informasi palsu atau hoaks. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas informasi dan transparansi dalam proses pemilihan.

- Advertisement -

Lihat Juga : Pemkab Samosir Realisasikan Penanaman Pohon di Wilayah Rawan Bencana
 
KPID Sumut Siap Perkuat Pengawasan Iklan Kampanye
 
Sementara itu, Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di media penyiaran. KPID, menurutnya, akan terus memperkuat kerja sama dengan Bawaslu dan Dewan Pers sesuai dengan MoU yang telah disepakati.
 
“KPID Sumut siap bekerja sama dengan Bawaslu untuk membentuk satgas pengawasan di daerah, khususnya terhadap lembaga penyiaran,” ujarnya. Namun, ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan sosialisasi ke berbagai daerah.
 
Komisi Informasi Dorong Masyarakat Manfaatkan Hak Akses
 
Komisioner KIP Sumut, Moh. Safii Sitorus, dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi dan dapat mengajukan sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi jika permintaan informasi tidak terpenuhi.

Baca Juga : Ali Wardansyah Dilantik jadi Kasubsi PPO Seksi Pidsus Kejari Palas
 
“Bawaslu wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang mencakup informasi setiap saat, berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan, yang diumumkan di website dan media sosial,” jelasnya.
 
Partisipasi Masyarakat sebagai Pilar Demokrasi
 
Porman Juanda Marpomari, Kepala Bidang Diskominfo Sumut, menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal menyediakan informasi, tapi juga bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat. “Tingginya partisipasi masyarakat sangat penting dalam demokrasi, dan informasi harus dihantarkan dengan cara yang tepat,” ungkapnya.(IS)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya