Wartalive.co.id – Seorang oknum pejabat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) AIS (57), warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/XI/2024/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut, Tanggal 6 November 2024 atas nama pelapor NS (39), warga salah satu Desa di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (22/11/2024) menyebutkan, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oknum pejabat Tapsel terhadap korban, terjadi pada Selasa (28/5/2024), sekira pukul 17.00 Wib di warung kopi milik NS di salah satu Desa di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Irsan-Ali Tutup Kampanye Pilkada 2024 Dengan Antusiasme Ribuan Pendukung di Tengah Guyuran Hujan
Saat itu, korban (Melati-red), sedang menjaga warung kopi milik Ibu korban, kemudian datang pelaku ke warung kopi, dengan menggunakan sepeda motor Metic warna Biru Hitam san masuk ke dalam warung.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuatkan dulu kopi dan korban membuat dan mengantarkan ke meja tempat pelaku duduk sambil bermain handphone, tepatnya di depan tangga warung.
Saat korban meletakkan minuman kopi di depan pelaku, tiba tiba pelaku menarik tangan korban secara paksa dan langsung menutup mulut korban dan mengatakan, ‘kemari’, namun korban berontak. Tapi karena tenaga pelaku cukup kuat, korban tidak sanggup untuk melawan.
Pelaku diduga menggunakan kekerasan untuk memaksa korban, yang saat itu sedang menjaga warung, dan melancarkan aksi bejatnya. Ironisnya, pelaku juga mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian dengan ancaman dan iming-iming uang kecil kepada korban.
Tepatnya 4 hari setelah kejadian pertama, Selasa (28/5/2024), sekira pukul 17.00 Wib, saat korban sedang di rumah menjaga warung kopi milik ibu korban.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu membenarkan adanya pengaduan salah seorang ibu terkait kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Lihat Juga : Polres dan Pemkab Tapsel Bersinergi Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Tanpa Konflik
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
” Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dengan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna coklat, satu helai celana warna hijau, dua helai celana dalam warna ungu dan satu mini set warna biru. Kemudian meminta keterangan dua orang saksi masing-masing LS (38) dan RPS, keduanya warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, ” ujar Kasat.(Wan)
Editor : Indra Sikoembang

