Tuesday, October 13, 2026

Polsek Marbau Amankan Dua Pelaku Curanmor di Desa Aek Hitetoras

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dua pria, yakni : KS, 31, dan ARL, 18, warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, terpaksa berurusan dengan Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, petugas dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Poriaman SH MH, menangkap keduanya Senin (2/12/2024), sekira pukul 15.30 WIB karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan satu celengan berisi uang kontan, dari rumah pelapor Indra, 32, warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau.

- Advertisement -

Dalam lalorannya ke Polsek Marbau, Indra menyebutkan, pencurian terjadi di rumah korban, Minggu (1/12/2024) malam. Saat pelapor, bersama keluarganya kembali ke rumah, usai menonton crosstrack.

Baca Juga : Pj Gubernur Sumut Siapkan Tim Reaksi Cepat Penanganan Bencana

“Sesampainya saya di rumah, mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kondisi kamar berantakan”, ucap korban dalam lapirannya.

Dari rumah korban, pelaku membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen STNK dan BPKB.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Salah satu saksi melihat, salah satu pelaku berinisial ARL, 18, membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian ini, orban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Senin (2/12/2024) sore, tim opsnal Unit Polsek Marbau, mendapat informasi, dua orang laki-laki diduga pelaku pencurian, diamankan warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian, dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” Ucap Syafrudin.

Lihat Juga : Pj Sekda Paluta Tinjau Pelaksanaan PPPK Kesehatan, Berjalan Lancar

Para pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Marbau, guna mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku.

Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. (BA)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya