Saturday, October 10, 2026

Polisi Amankan Seorang Nelayan Nyambi Jual Sabu di Tanjung Baringin

Baca Juga

Wartalive.co.id – Nyambi Jual sabu, I alias M (40) seorang nelayan asal Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap polisi, Sabtu 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil menemukan barang bukti sabu seberat dua gram dan uang Rp90 ribu dari tangan tersangka.

- Advertisement -

I alias M sempat membuang barang bukti ketika ditangkap, namun petugas berhasil menemukan barang haram yang diperoleh dari seseorang yang akrab disebut Ponja.

Baca Juga : Antisipasi Macet, Polsek Sipirok Siaga Jaga Arus Lalu Lintas di Sekolah

Saat ini pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut .

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.(SB)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya