Wartalive.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, yaitu Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, memberikan peringatan kepada para pelajar untuk tidak terpengaruh oleh tren negatif yang umumnya diikuti oleh remaja.
“Sebab, anak-anakku sekalian, merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan kepemimpinan di negeri ini,” kata Kajari di sela penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan, pada Rabu (30/04/2025) pagi.
Dalam era saat ini, Kajari mengungkapkan bahwa terdapat banyak remaja yang telah terlalu terbiasa menggunakan smartphone. Kehadiran smartphone memungkinkan akses informasi dari berbagai platform media sosial dan web browser dengan mudah.
Baca Juga : BAZNAS Padangsidimpuan Peduli Palestina
“Sepanjang smartphone digunakan untuk mencari informasi, marketing, mem-branding seseorang atau diri sendiri, dan untuk konten-konten positif lainnya, itu tak menjadi masalah,” jelas Kajari.
Namun, penggunaan smartphone dapat menjadi bencana jika para pelajar lalai dalam menyelesaikan tugas sekolah akibat terlalu sibuk bermain dengan perangkat tersebut. Terlebih lagi, remaja masa kini cenderung tertarik dengan berbagai jenis permainan online.
“Padahal, ada sebagian game online ini yang berbau atau mengarah ke ranah perjudian. Misalnya, ketika hendak meneruskan permainan itu, kita harus melakukan top up dengan nominal uang tertentu. Ini bisa termsuk saran perjudian yang terselubung,” kata Kajari.
Kajari juga memberikan peringatan mengenai penggunaan media sosial di dunia maya. Banyak kasus tindak pidana di media sosial disebabkan oleh fitnah, berita bohong, bullying, penyadapan, ancaman, dan pembajakan identitas orang lain.
“Oleh karenanya, kami hadir di sini, untuk mengingatkan anak-anakku sekalian, agar jangan sampai terjerat pidana gara-gara menyalahgunakan perkembangan teknologi. Ingat, jika kita membuat fitnah, berita bohong, dan lainnya, ada Undang-undang yang bakal menanti yaitu, UU ITE,” ungkap Kajari.
Jika seseorang terlibat dalam kasus pidana, konsekuensi yang dihadapi tidak hanya sebatas hukuman pidana yang mungkin dijatuhkan. Saat ini, sanksi sosial juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan karena tindakan pidana dapat meninggalkan jejak digital yang dapat diakses oleh siapa pun.
Adanya jejak digital terkait pelanggaran hukum dapat memberikan dampak yang signifikan bagi individu tersebut, terutama dalam hal mencari pekerjaan. Misalnya, ketika seseorang mengajukan lamaran kerja, perusahaan cenderung akan mengevaluasi rekam jejak calon karyawan tersebut, termasuk catatan terkait keterlibatan dalam kasus hukum.
“Maka, jika ada yang pernah terjerat hukum, bisa jadi perusahaan bakal menolaknya. Begitu juga jika ingin menikah, mertua dari pasanganmu akan mempertimbangkan bahkan bisa membatalkan pernikahan, hanya gara-gara jejak digital yang buruk,” ucapnya.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak anak-anakku sekalian, mulai sekarang gunakan kemajuan perkembangan teknologi ini untuk hal-hal penting. Misalnya, untuk menambah wawasan ataupun pengembangan diri,” cetus Kajari.
Dalam penjelasannya kepada para siswa, Kajari menjelaskan mengenai tugas utama seorang Jaksa, di mana salah satunya adalah melakukan proses filterisasi dan memastikan adanya bukti tindak pidana yang telah diserahkan oleh Penyidik Kepolisian.
Lihat Juga : Persiapan Telah Final, Jemaah Calon Haji Padangsidimpuan Kloter I Siap Diberangkatkan Besok
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa akan melanjutkan prosesnya dengan membawa perkara tersebut ke sidang Pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan. Selain itu, sebagai perwakilan negara yang diamanahkan melalui Undang-undang, Jaksa juga memiliki tugas untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
“Termasuk, kegiatan hari ini, kami adakan Jaksa Masuk Sekolah bertema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ di SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan. Ini merupakan tugas kami memberi edukasi hukum sejak dini,” tutur Dr Lambok.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. Sejumlah kasus korupsi telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan telah diputuskan hukumannya, sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Dewasa ini, terdapat beragam aliran kepercayaan yang berkembang di kalangan masyarakat. Salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk menganalisis serta mengawasi perkembangan aliran kepercayaan tersebut, guna mencegah terjadinya konflik dan kerusuhan sosial.
“Kami juga memiliki tugas untuk melayani konsultasi berbagai kasus hukum. Masyarakat bisa berkonsultasi jika mempunyai masalah hukum ke Kejaksaan. Kejaksaan juga memiliki tugas pendampingan ke pemerintah, termasuk dalam hal pembangunan agar berjalan sesuai aturan,” tandas Kajari menutup.
Parada Sakti, SPd, selaku Kepala SMP Negeri 3 Kota Padangsidimpuan, memberikan apresiasi yang positif terhadap kegiatan JMS. Beliau berpendapat bahwa penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dapat membantu para siswa dalam memahami dan menghindari pelanggaran hukum.
Lihat Juga : Pemko Padangsidimpuan, Komisi II DPR RI dan Mendagri Perkuat Pengawasan Fiskal Daerah
“Dengan demikian, harapannya kegiatan ini akan menekan angka kriminalitas di kemudian hari. Terutama, tindak pidana yang berkaitan dengan siber atau dunia maya, yang belakangan kian meresahkan,” harap Parada.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh beberapa orang, termasuk Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan yaitu Jimmy Donovan, SH, MH, serta Jaksa Fungsional Syafran Hasibuan, SH, MH, beserta staf lainnya.(Tamrin)

