Tuesday, October 13, 2026

Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap saat Bawa Ganja 100 Gram

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/5/2025), sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku warga Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ZH (24), diamankan petugas saat sedang berada di pinggir jalan dan kedapatan membawa satu kantong plastik putih berisi narkotika jenis ganja seberat 100 gram.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Jumat (9/5/2025), penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba di wilayah Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : PWI Sumut dan OJK Sepakat Tingkatkan Literasi Keuangan Wartawan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat pelaku yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera diamankan berikut barang bukti yang dibawa pelaku.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Indra Bangsawan Munthe, namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial R di Panyabungan, setelah menyerahkan uang sebesar Rp400.000.

Dari total ganja seberat 200 gram yang diterimanya, pelaku mengaku telah menjual setengahnya kepada pembeli di Kota Padangsidimpuan, sebelum pelaku ditangkap petugas.

Selain narkotika jenis ganja, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo A77S warna silver dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan jaringan dan penyelidikan terhadap pemasok narkotika lainnya serta melakukan proses hukum lanjutan berupa gelar perkara, penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lihat Juga : Dispora Ajak ASN Pemprov Sumut Jadi Agen Pola Hidup Sehat di Masyarakat

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

” Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, ” pesannya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya