PADANG SIDEMPUAN, wartalive.co.id – Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan dari Gabungan Mahasiswa dengan Pedagang Kaki Lima di Kantor DPRD Kota Padang Sidempuan dan Kantor Walikota berjalan damai.
Para pengunjuk rasa menyampaikan keluhannya tentang relokasi tempat mereka berdagang. Kapolres AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK bersama Wakapolres KOMPOL Dr. M. Firdaus, SIK. MH langsung hadir mendampingi Pemko Padang Sidempuan dalam mendengarkan Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) bertempat di Aula Kantor DPRD, Senin (28/11/2022).
Kapolres dengan humanis menerangkan bahwa pihak DPRD akan menyampaikan aspirasi para PKL ke Pihak Pemko selaku yang mengemban amanah Perda, ujarnya .
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan mengatakan selaku Anggota Dewan, mereka tidak dapat mengambil Kebijakan sendiri sebelum berkoordinasi dengan pihak Pemko, jelas AKBP Dwi
Dari pihak PKL sendiri mengatakan bahwa “Kami bersedia ditertibkan akan tetapi kami meminta agar di perbolehkan berjualan di belakang garis putih aspal (depan ruko)” ujar salah satu PKL. Karena tidak menemukan titik terang, para PKL melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Walikota Padang Sidempuan.
Dari hasil Audiensi yang dilakukan mengambil keputusan yang disampaikan oleh Asisten III Hamdani Siregar bahwa terkait permintaan pedagang untuk berjualan di belakang garis putih (trotoar) dan depan ruko diperbolehkan berjualan sampai waktu atau tepatnya tanggal 30 November 2022. Semoga keputusan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan konsisten, ujar Hamdani Siregar

