Tuesday, October 13, 2026

Remaja Perempuan di Padangsidimpuan Jadi Korban Pencabulan, Paman dan Sepupunya Ditangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Padangsidimpuan diduga menjadi korban pencabulan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang terdekat, yakni paman dan dua sepupunya.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuannya kepada abang kandungnya, berinisial D, pada Kamis, (10/04/2025). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, D kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan pada Selasa, (20/05/2025).

- Advertisement -

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangan pers pada Jumat malam, (30/05/2025), mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni S (62) dan AYL (32), yang merupakan ayah dan anak. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (22/05/2025), di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Baca Juga : Simpan Ganja Dalam Kotak Rokok, Pria 37 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

“Kedua terduga pelaku, S dan AYL, merupakan paman dan sepupu korban. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Kami juga tengah memburu satu orang terduga pelaku lainnya yang berinisial SL, yang saat ini diduga berada di luar negeri,” jelas AKBP Wira.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pencabulan terhadap korban terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024, dimulai saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Aksi pertama disebut terjadi di sebuah kebun milik S di Kota Padangsidimpuan, dan berulang kali dilakukan oleh ketiga terduga pelaku dalam kurun waktu tersebut.

Kapolres juga menjelaskan bahwa korban selama ini tinggal bersama para pelaku, yakni S dan AYL, yang diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan secara berulang.

Lihat Juga : 1.419 Atlet Ramaikan Super Cup Taekwondo Championship di Deli Serdang

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku, S dan AYL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 17 tahun penjara.(LDS)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Fery Sahputra Hadiri Musda IV Golkar 2026, H Romadhon Nasution terpilih secara Aklamasi.

Wartalive.co.id, LABUHANBATU SELATAN -- Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, hadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu...

Artikel Menarik Lainnya