Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir secara resmi telah menyerahkan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir untuk Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Vandiko T. Gultom. Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Samosir, Senin (10/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Nasip Simbolon, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sarhockhel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Acara ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, serta para staf ahli bupati, asisten, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Samosir.
Setelah proses penandatanganan selesai, dokumen rekomendasi diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD kepada Bupati. Dalam sambutannya, Vandiko mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota DPRD atas dedikasi dan usaha yang telah ditunjukkan selama proses evaluasi berlangsung.
Baca Juga : Ressy Setiawan Resmi Jabat Kalapas Narkotika Sawahlunto Gantikan Fajar Nurcahyono Asyifa
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah hasil pemikiran yang konstruktif, yang akan kami jadikan acuan dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ke depan,” ujar Vandiko.
Ia menekankan bahwa semua catatan yang disampaikan oleh DPRD akan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur kewajiban bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Vandiko menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dijadikan landasan dalam merumuskan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis, baik untuk tahun yang sedang berjalan maupun untuk tahun-tahun mendatang. “Kami akan sesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bupati menekankan signifikansi kolaborasi antara semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, sehingga dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Nasip Simbolon menegaskan bahwa tujuan dari rekomendasi yang disusun oleh lembaganya adalah untuk mempercepat proses pembangunan serta meningkatkan pengelolaan pemerintahan daerah. Ia mengharapkan agar Pemkab Samosir segera menindaklanjuti semua poin yang telah disepakati bersama.
Lihat Juga : Pemkab Samosir Fokuskan Penegakan Hukum Terhadap Karhutla
“Kami berharap seluruh catatan ini menjadi pijakan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti tahapan pembahasan secara aktif dan bertanggung jawab,” ujar Nasip.
Dengan diserahkannya dokumen rekomendasi tersebut, proses evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir untuk tahun anggaran 2024 dinyatakan selesai. Saat ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menanggapi masukan dari legislatif melalui tindakan yang konkret dan terukur, guna mewujudkan Samosir yang lebih maju dan sejahtera.(Saiful)

