Wartalive.co.id – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deli Serdang diminta tegas tidak melakukan pungutan liar terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam Apel Penyerahan 60 Pegawai Non ASN di halaman Kantor Dinas Perhubungan Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (24/6/2025).
Sebanyak 60 non ASN yang berasal dari sejumlah dinas dan kecamatan, diserahkan kepada tiga OPD, yakni 50 orang ke Dinas Perhubungan, lima ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), serta lima ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saya tegaskan, jangan ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada non ASN. Mereka harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, dan saya tidak akan mentolerir praktik pungli di Pemkab Deli Serdang,” ujar Bupati.
Baca Juga : Panen Raya Jagung, Sekda Madina Tekankan Swasembada untuk Program MBG Nasional
Reposisi ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan, seiring dengan tema Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang tahun ini: Layanan Hebat, Deli Serdang Sehat.
“Asal usul reposisi bukan karena suka atau tidak suka, tapi karena kebutuhan nyata di lapangan. Di beberapa unit, tenaga berlebih, sementara di tempat lain sangat kekurangan. Ini bagian dari upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” lanjutnya.
Khusus untuk Dinas Perhubungan, Bupati menekankan tiga tugas utama tahun ini:
- Pengoperasian Bus Listrik di Pancur Batu – Dibutuhkan SDM yang mampu berjaga dan memastikan operasional berjalan optimal karena armada ini beroperasi hampir 24 jam.
- Penataan Kota Lubuk Pakam – Mendukung rekayasa lalu lintas agar kota menjadi tertib, representatif, dan nyaman.
- Penataan Kecamatan Deli Tua – Mengatasi kemacetan dan penataan pedagang kembali ke area pasar, dengan dukungan penuh dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Untuk Dinas Kominfostan, Bupati meminta fokus pada pemantauan informasi dan peningkatan layanan publik melalui Call Center 112.
“Non ASN bertugas membantu ASN, bukan sebaliknya. Saya harap kalian segera menyesuaikan diri di unit baru. Kalau tidak siap, silakan buat surat pengunduran diri,” tegas Bupati.
Lihat Juga : Kloter 10 Tiba di Madina, Pj Sekda: Jadilah Teladan Sepulang dari Tanah Suci
Ia juga meminta Kepala BKPSDM untuk segera mengadakan pelatihan teknis bagi non ASN sesuai unit kerja baru agar mereka dapat langsung memahami tugas dan fungsinya.
Penempatan ASN dan non ASN, menurut Bupati, merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia menegaskan, selama untuk kepentingan pelayanan publik, dirinya bertanggung jawab penuh atas penempatan tersebut.
Sumber : Pemkab Deli Serdang

