Tuesday, October 13, 2026

Diduga Kuasai Ramp PT SIP Secara Ilegal, Kelompok Serikat Pekerja Dipolisikan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Simpang Empat tengah mendalami laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan aksi penyerobotan kegiatan jasa bongkar muat oleh kelompok yang diduga mengatasnamakan serikat pekerja tanpa legalitas yang jelas. Aksi tersebut terjadi di lokasi Ramp PT SIP, Dusun IV, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada 24 Mei 2025.

Berdasarkan laporan, sekelompok orang yang dipimpin oleh terlapor berinisial DA bersama sejumlah anggotanya disebut mendatangi lokasi kerja sekitar pukul 10.00 WIB dan mengambil alih aktivitas bongkar muat yang selama ini dijalankan secara resmi oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPSI Ramp PT SIP.

- Advertisement -

“Kegiatan bongkar muat yang kami jalankan didasari oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan melalui pelaksana berinisial MD sejak 24 Agustus 2022. Mereka datang tanpa dasar hukum yang jelas dan bertindak intimidatif,” ujar Ketua PUK FSPTI-KSPSI, Said Arminsah, kepada wartawan.

Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup, Tapsel Dorong Aksi Nyata ‘Hentikan Polusi Plastik’

PUK FSPTI-KSPSI menyatakan bahwa kelompok yang mengklaim sebagai serikat pekerja tersebut tidak memiliki PKB dan diduga belum tercatat secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan. Pihaknya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan dan prinsip kebebasan berserikat yang sah menurut perundang-undangan Indonesia.

Laporan resmi disampaikan oleh pengurus PUK FSPTI-KSPSI Ramp PT SIP pada 29 Mei 2025 dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Simpang Empat. Dalam laporan tersebut, disertakan pula Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/69/V/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/121/V/2025/Reskrim.

Lihat Juga : HAK JAWAB: Klarifikasi Teuku Raja Arif Faisal atas Pemberitaan Dua Pelaku Dugaan Pembunuhan Terapis di Percut Sei Tuan

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP II) tertanggal 23 Juni 2025, polisi menyampaikan bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk pelapor Said Arminsah serta saksi-saksi lainnya. Penyidik juga berencana memanggil pihak tambahan untuk pemeriksaan lanjutan, seperti Mahidin Pahutar dan Suib Nasution.

Pihak pelapor menunjuk Law Office HSPT-WSD & Partners sebagai kuasa hukum dalam pendampingan kasus ini.

“Kami ingin menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah kerja. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas masalah ini dan mencegah terjadinya konflik horizontal,” Tutup Said. (HR)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya