Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan internasional asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Medan. Kali ini, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 20.275,57 gram, 58.775 butir pil ekstasi, serta 100 gram daun ganja kering.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, yang digelar sejak 10 hingga 30 Juni, aparat berhasil menangani 84 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 102 orang, terdiri dari 98 pria dan 4 wanita.
“Karena itu, permasalahan peredaran narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke–7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, KSJ Tanam Harapan Lewat Bibit Aren
AKBP Rudi Silaen juga menegaskan bahwa arahan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo telah memperkuat tekad seluruh jajaran kepolisian untuk terus memerangi narkoba dari segala sisi, baik dari aspek suplai maupun permintaan.
“Jadi pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, koordinasi lintas sektor, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Modus operandi para tersangka antara lain menyimpan narkotika di kawasan permukiman padat sebagai gudang sementara, mengedarkannya di lokasi-lokasi seperti barak dan loket, serta melakukan transaksi dalam jumlah besar antara 1 hingga 5 kilogram.
“Estimasi jumlah jiwa yang telah berhasil diselamatkan berjumlah 262.530 jiwa,” ungkap AKBP Rudi Silaen.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan berkesinambungan dalam melakukan pemberantasan terhadap pelaku jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
Lihat Juga : HUT Kodam I/BB ke-75: Sinergi TNI, Masyarakat dan Forkopimda Se-Sumut
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa sabu seberat 35,1 kilogram hasil dua laporan polisi, yakni:
- LP/A/281/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2025 dengan barang bukti 30 kg sabu.
- LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2025 dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water.
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan wujud transparansi kami terhadap proses penegakan hukum tindak pidana narkotika,” pungkas Rudi Silaen. (Ananda)

