Wartalive.co.id – Dalam operasi pemberantasan narkoba menjelang HUT ke-80 RI, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar, berinisial DP (27), di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang pada Rabu malam (13/8). Dari penangkapan ini, polisi menyita 13 paket sabu seberat 2,25 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Wabup Palas akan Tinjau Tuntutan Warga Terkait PT Barapala
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand di sebuah gubuk.
“Tim langsung mengamankan tersangka. Dari penggeledahan, kami menemukan 13 paket sabu, uang tunai Rp 730.000, timbangan digital, dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Henry.
Tersangka, seorang operator excavator, mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial RS yang berdomisili di Bosar Maligas. AKP Henry menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Simalungun. (Ananda)

