Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi dan pelatihan peralihan hak elektronik bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se Kota Padangsidimpuan, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus keterampilan PPAT dalam mengimplementasikan sistem pelayanan peralihan hak berbasis digital sesuai ketentuan terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara pendaftaran peralihan hak secara elektronik, penggunaan aplikasi resmi, mekanisme verifikasi dokumen, serta aspek keamanan data. Selain itu, peserta juga mengikuti pelatihan praktik langsung (hands-on training) agar dapat menerapkan proses tersebut secara mandiri di kantor masing-masing.
Baca Juga : Wujud Kepedulian, Polres Padangsidimpuan Bantu Mushaf Al-Qur’an ke Masjid
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menegaskan, penerapan sistem elektronik ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah pelayanan, sekaligus meminimalkan hambatan yang selama ini kerap ditemui dalam pelayanan pertanahan konvensional.
“ Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap seluruh PPAT di Padangsidimpuan dapat beradaptasi dengan teknologi terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, dan transparan, ” ujarnya.
Agustina juga menyatakan komitmen jajarannya dalam mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan, sejalan dengan program nasional Kementerian ATR/BPN.
“ Kami ingin memastikan seluruh PPAT di Padangsidimpuan memahami dan mampu mengimplementasikan sistem peralihan hak elektronik dengan baik. Dengan demikian, layanan pertanahan akan menjadi lebih cepat, efisien, aman, dan transparan, ” terangnya
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Gelar GPM, 10 Ton Beras Dijual Rp 60 Ribu per Karung
Salah seorang peserta sosialisasi mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi dan pelatihan yang digelar Kantah Padangsidimpuan ini.
” Selama ini, proses pelayanan peralihan hak masih banyak dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lebih lama, karena, dengan adanya sistem elektronik, kami bisa bekerja lebih cepat, lebih tertib, dan tentu lebih aman dalam pengelolaan dokumen, ” ungkapnya (Wan)

