Wartalive.co.id – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Martubung pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah S(54) sebagai pengedar, serta A (50), I (40), dan T (35) sebagai pengguna.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, saat penggerebekan, S sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan.
Baca Juga : PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip sabu, timbangan elektrik, alat isap sabu, dan uang tunai Rp95.000.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus menindak tegas para pengedar narkoba. Sementara itu, untuk para pengguna, pihak kepolisian akan mengarahkan mereka untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. (Ananda)

