Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan sahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatsn Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (19/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan dan Rusydi Nasution, dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, Plt. Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Plt Sekretaris DPRD Ruslan Abdul Gani, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan baik dari Eksrkutif maupun Legislatif
” Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT dan kerja keras semua pihak, pembahasan perubahan anggaran ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, ” ujar Sri Fitrah
Sementara dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Muhammad Fajar Dalimunthe memaparkan, pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2025 telah melalui serangkaian rapat sejak 16 September, dimulai dengan rapat Komisi bersama mitra kerja dan dilanjutkan dengan konsultasi Badan Anggaran, Komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 September.
Dari hasil pembahasan menunjukkan penyesuaian signifikan terhadap postur keuangan daerah yakni Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari Rp922,16 miliar menjadi Rp865,98 miliar, atau berkurang Rp56,17 miliar akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.
Belanja Daerah juga ikut disesuaikan dari Rp947,66 miliar menjadi Rp869,70 miliar, berkurang Rp77,95 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan tetap berada pada angka Rp1,5 miliar.
” Dengan kondisi tersebut, APBD 2025 mengalami defisit Rp3,72 miliar. Untuk menutupinya, disepakati penggunaan Pembiayaan Netto sebesar Rp3,72 miliar yang bersumber dari penerimaan pembiayaan yang telah disesuaikan menjadi Rp5,22 miliar, ” terang Fajar.
Selain itu katanya, DPRD dan pemerintah daerah juga menyetujui pergeseran anggaran antar-OPD untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai prioritas pembangunan.
” Untuk postur akhir APBD Perubahan 2025 ditetapkan yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp.865.982.269.855, Belanja Daerah sebesar Rp.869.706.334.848, Defisit sebesar Rp.3.724.064.993 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.3.724.064.993.-, ” ungkapnya
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe dalam sambutannya menegaskan, KUA PPAS APBD Perubahan TA 2025 ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.
” Setiap perubahan anggaran harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya.
Letnan juga menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) untuk tetap menjalankan program prioritas pembangunan meski menghadapi keterbatasan fiskal.
” Kami akan terus memaksimalkan sumber daya yang ada dan berharap dukungan dari DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Padangsidimpuan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, ” ujarnya.
Wali Kota berharap, dengan disahkannya KUA PPAS APBD Perubahan 2025, Pemko Padangsidimpuan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 berdasarkan dokumen yang telah disepakati bersama.
” Kita semua berharap KUA PPAS APBD Perubahan ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan, ” tegas Letnan. (Wan)

