Sunday, October 11, 2026

BPN Sumut Serahkan 400 Sertifikat Tanah PTSL di Paluta

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sebanyak 400 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, kepada masyarakat Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta, Senin (7/10/2025).

Penyerahan sertifikat PTSL elektronik tersebut dihadiri Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, serta sejumlah pejabat dari jajaran Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah), diantaranya Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Reza Andrian Fachri, Kepala Kantah Tapanuli Selatan (Tapsel) Anita Noveria Lismawaty, Kepala Kantah Tapanuli Utara (Taput) Saut Halomoan Simarmata, serta warga para penerima sertifikat.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Sri Pranoto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung kebijakan pemerintah di bidang pertanahan.

Baca Juga : Polres – GRANAT Lakukan Pertemuan Bahas Kolaborasi Anti Narkoba

Sri Pranoto menegaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

” Program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar secara resmi, ” ujar Sri Pranoto.

Bupati Paluta Reski Basyah Harahap dalam sambutannya mengapresiasi langkah ATR/BPN yang telah menyalurkan sertifikat kepada masyarakat di wilayahnya.

Bupati berharap, dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta menghindari potensi sengketa lahan.

” Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung Program Strategis Nasional di bidang pertanahan semakin meningkat, ” ujar Bupati

Bupati menerangkan, program PTSL sendiri merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia dan memberikan kepastian hukum yang merata bagi seluruh warga.

” Kami berharap masyarakat dapat menjaga sertifikat ini dengan baik, serta memanfaatkannya secara bijak untuk mendukung kesejahteraan keluarga, ” ujar Bupati Reski.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyukseskan Program PTSL di Kabupaten Paluta

” Program PTSL ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Kita ingin semua warga, dari desa hingga kota, memiliki legalitas yang jelas atas tanah mereka, ” ujar Andar Amin.

Ia menambahkan, kehadiran sertifikat tanah tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, karena, dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat dapat mengakses permodalan, meningkatkan nilai aset, dan memperkuat kesejahteraan keluarga.

Andar Amin juga berkomitmen untuk terus mendorong pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan agar semakin tepat sasaran dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah.

” Saya berharap masyarakat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak. Jangan sampai berpindah tangan karena kebutuhan sesaat. Jadikan ini sebagai aset yang produktif dan diwariskan kepada generasi berikutnya ,” imbuhnya.

Kepala Kantah Kabupaten Tapsel Anita Noveria Lismawaty, menyampaikan, bahwa pelaksanaan Program PTSL merupakan kerja bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat.

” Keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Kami dari jajaran Kantah Tapsel yang membawahi Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Paluta, terus berupaya agar proses pendaftaran tanah berjalan cepat, transparan dan akuntabel, ” ujar Anita.

Anita juga menjelaskan, sertifikat yang diterima masyarakat bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bukti sah kepemilikan yang dilindungi hukum.

Lihat Juga : Transaksi QRIS Melejit, Tapsel Bukti Daerah yang Melek Digital

Anita menegaskan, Kantah Tapsel akan terus mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk digitalisasi layanan, agar pelayanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat.

” Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan kami berharap warga dapat menjaga dokumen ini dengan baik dan menggunakannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga, ” tambahnya.(Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya