Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyegel tempat hiburan malam Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam. Tindakan itu diambil karena tempat tersebut belum melengkapi izin operasional.
Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimy menjelaskan, Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, namun belum mengantongi izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga : ATR/BPN Raih CNN Indonesia Award 2025 Berkat Reforma Agraria
Penyegelan juga dipicu beredarnya video viral yang menampilkan seorang pengunjung mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan menutup sementara lokasi hingga pihak manajemen melengkapi seluruh izin.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis, maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambah Moettaqien.
Proses penyegelan dilakukan secara gabungan antara Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemkab Langkat.
Lihat Juga : Nusron Wahid Dorong Reforma Agraria Lewat Penertiban Tanah Telantar
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” katanya.
Sebelum penyegelan, tim gabungan lebih dulu melakukan pemeriksaan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen, kemudian resmi menutup tempat hiburan malam tersebut. (Ananda)

