Wartalive.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, turun langsung meninjau proses pengukuran tanah wakaf untuk rencana pembangunan Masjid Dirgantara Barakna Haulah di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (4/12/2025)
Pengukuran lahan dilakukan oleh Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Kantah Labuhanbatu, Yunus, sebagai tahapan penting untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah sebelum diterbitkan sertifikat wakafnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf dan rumah ibadah di wilayah Labuhanbatu.
Baca Juga : Dukung MBG, Pemkab Tapsel Prioritaskan Produk Lokal
Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, menegaskan, GEBRAKAN KAFA menjadi langkah nyata untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
” Dengan adanya sertifikat atas tanah wakaf dan rumah ibadah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga rasa tenang dalam beribadah dan mengembangkan kegiatan keagamaan tanpa khawatir terhadap status lahan, ” ujar Khalid Afdillah
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (GEBRAKAN KAFA) pada Kantah Labuhanbatu.
” Melalui program ini, Kantah Labuhanbatu mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kegiatan sosial keagamaan, ” katanya
Lihat Juga : Pemkab Samosir Peduli, Salurkan Bantuan Bangun Rumah Terbakar
Ia menambahkan, Kantah Labuhanbatu akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperluas pelaksanaan program GEBRAKAN KAFA di seluruh Kecamatan.
” Sehingga seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Labuhanbatu dapat segera memiliki sertifikat resmi, ” tegasnya. (Wan/LB)

