Sunday, October 11, 2026

Pemkab Asahan Tingkatkan Kedisplinan ASN melalui Pakaian Dinas

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam upaya meningkatkan kedisplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN, Kamis (13/11/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

“Hal ini juga sebagai keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru dalam melayani masyarakat,” ujar Muhili.

- Advertisement -

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Tujuan utama adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, menegaskan, pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga : Gandeng UGM dan BIG RI, Pemkab Asahan akan Bangun Geoportal SJIG

Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam.

Muhili menjelaskan, implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah.

Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Lihat Juga : BI dan Kepala Daerah Sisi Batas Labuhan Sepakat Percepat Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

Muklis menegaskan, seluruh ASN, termasuk PPPK, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah.

Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa sekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.(YT)

Warta Terbaru

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusat

Wartalive.co.id, MEDAN - Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan...

Artikel Menarik Lainnya