Turut membersamai, Staf Ahli TP PKK Asahan Juni Rianto, serta unsur teknis dari Dinas PMD, Dinas Kesehatan, dan perwakilan TP PKK.
Ketua TP Posyandu Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution usai membuka Rakor tersebut, menekankan Posyandu perlu ditransformasi atau ditata ulang sebagai lembaga layanan masyarakat yang memiliki kepastian hukum, struktur organisasi yang jelas, SOP baku, mekanisme pelaporan yang terstandarisasi, serta integrasi lintas sektor.
Transformasi ini diperlukan untuk meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam bidang layanan dasar khususnya kesehatan ibu, anak, layanan gizi, dan pencegahan stunting.
Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, S.E., M.A., menegaskan bahwa transformasi Posyandu berfokus pada tiga hal yaitu,- penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas dan konsistensi layanan, serta penyempurnaan sistem pembinaan dan pelaporan dari pusat hingga desa.
Model baru Posyandu ini diharapkan mampu memperbaiki alur pelayanan dasar, memperkuat integrasi data kesehatan keluarga, dan meningkatkan efektivitas intervensi pemerintah dalam pembangunan manusia.
Usai acara, Ketua TP Posyandu Asahan Yusnila Indriati Taufik menegaskan, arahan Rakorda memberikan pijakan penting bagi Kabupaten Asahan untuk melakukan penataan Posyandu secara menyeluruh.
Bahwa, tindak lanjut Asahan akan berfokus pada pembenahan kelembagaan, peningkatan kapasitas kader, penataan SOP lintas OPD, dan optimalisasi layanan Posyandu agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lihat Juga: Dekranasda Asahan Siap Perkuat Pengembangan Wastra dan Kerajinan Daerah
“Transformasi ini penting karena Posyandu adalah garda terdepan layanan keluarga di desa. Dengan pembenahan yang tepat, kualitas layanan dasar di Asahan dapat meningkat secara signifikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kader, dan masyarakat untuk memastikan Posyandu dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh keluarga di Asahan.(YT)

