Wartalive.co.id – Tata kelola aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan produktivitas aset negara.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).
Menurut Wamen Ossy, keamanan aset tanah milik BUMN sangat berpengaruh pada keberlangsungan layanan masyarakat.
Baca Juga : BNPB-TNI-Polri Dirikan Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sipirok
Ia mencontohkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang mengandalkan infrastruktur berbasis lahan dalam operasionalnya.
” Bila tanah milik BUMN seperti Telkom tidak aman, maka infrastruktur di atasnya, termasuk layanan publik telekomunikasi, juga menjadi tidak aman. Tata kelola pertanahan yang kuat dapat menjadi penopang stabilitas telekomunikasi dan digital di Indonesia, ” tegasnya.
Selain menjaga stabilitas layanan, pengelolaan aset tanah juga dinilai krusial dalam memitigasi risiko bisnis jangka panjang.
Wamen Ossy menuturkan, sengketa tanah kerap berujung pada proses hukum panjang yang berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan.
Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, ia merekomendasikan agar BUMN melakukan pemetaan menyeluruh atas seluruh aset tanah yang dimiliki.
Melalui pemetaan berbasis data dan ketentuan hukum, potensi aset dapat diidentifikasi secara akurat, mulai dari lokasi, status legalitas, kelengkapan dokumen, kondisi fisik, potensi konflik, hingga nilai ekonominya.
” Dari hasil pemetaan itu, perlu dilakukan segmentasi aset. Ada aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya, aset yang diprioritaskan untuk sertipikasi, serta aset yang sedang bersengketa yang perlu disiapkan strategi litigasi maupun non-litigasi secara komprehensif, ” jelasnya.
Lihat Juga : Pasar Sipirok Sepi Pengunjung Pasca Bencana
Ia menambahkan, pengelolaan dan sertifikasi aset tanah bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari prinsip good corporate governance.
Terlebih, Telkom merupakan perusahaan terbuka yang wajib mempertanggungjawabkan dan memelihara seluruh asetnya secara akuntabel.
” Ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik. Karena itu, BUMN harus mampu memastikan seluruh asetnya terkelola dengan baik, ” pungkas Wamen Ossy.(Wan/LB)

