Monday, October 12, 2026

Sengit! Bupati Tapsel vs Dirjen PHL Soal SIPUHH, Siapa Bermain Narasi?

Baca Juga

Wartalive.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menilai klarifikasi Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, terkait status Pemegang Hak Atas Tanah dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (PHAT SIPUHH) bukan sebuah perizinan, merupakan upaya “bermain kata-kata”.

Gus Irawan mengatakan terdapat dua poin utama yang ia bantah dari pernyataan Dirjen PHL. Pertama, terkait pernyataan bahwa PHAT SIPUHH bukan merupakan bentuk perizinan.“ Saya tidak tahu apakah ini maksudnya mengelabui. SIPUHH itu adalah sistem informasi berbasis web yang dikelola Kemenhut. Begitu permohonan mereka disetujui, terbitlah nama pemegang hak, lokasi, luas, sampai koordinatnya. Setelah approve, orang boleh menebang. Memang tidak disebut izin, tapi fungsinya sama. Ini bermain kata-kata, ” ujar Gus Irawan di Batangtoru, Jumat (5/12/2025) malam.

- Advertisement -

Ia menegaskan, akses SIPUHH memberikan legalitas bagi seseorang untuk menebang kayu pada lokasi tertentu. “ Judulnya saja yang bukan izin, tapi mekanismenya adalah izin, ” tegas Bupati Tapsel ini Poin kedua yang disoroti Gus Irawan adalah pernyataan Dirjen PHL yang menyebut kayu tumbuh alami pada PHAT di luar kawasan hutan (APL) berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.“ Kalau bukan urusan kehutanan, kenapa mereka buat aturan? Kenapa ada aplikasi SIPUHH? Itu kan untuk memberi izin orang mengambil kayu dengan lokasi dan koordinat tertentu. Kontradiktif, ” katanya.

Gus Irawan juga menyinggung klaim Kemenhut bahwa sejak Juli tidak ada penerbitan izin. Ia menyatakan pihaknya telah mengirim surat keberatan pada Agustus, salah satunya terkait proses permohonan SIPUHH yang sedang berjalan.“ Kalau mereka bilang sejak Juli tidak ada izin, benar juga, karena saya sudah menyurati agar tidak diberikan. Tapi faktanya, sebelum itu sudah berapa banyak SIPUHH diterbitkan? Berapa banyak kayu ditebang? Semua di ekosistem Batangtoru yang seharusnya dijaga, ” ujarnya.

Bupati Tapsel juga mengkritik pernyataan Dirjen PHL yang menyebut akses SIPUHH tidak diberikan sejak Juli 2025 karena moratorium. “ Moratorium itu sudah mereka cabut pada Oktober. Pertanyaannya, berapa SIPUHH yang keluar sebelum itu? Temuan kami, kayu diambil di luar koordinat dari izin SIPUHH, ” jelasnya.

Ia menyebut laporan terkait ketidaksesuaian lokasi itu telah disampaikan lewat surat tertanggal 14 November 2025, namun tidak mendapatkan respons, bahkan dua surat lain terkait PHAT juga diabaikan.

Gus Irawan menegaskan, jika Kemenhut benar memiliki otoritas di hutan negara saja, maka seharusnya tidak ikut mengatur PHAT di APL. Ia juga menyinggung adanya revisi izin PBPH PT TPL tahun 2021 yang mencakup APL seluas 4.577 hektare, yang menurutnya turut memicu konflik di wilayah tersebut.

Sejauh ini, kata Gus Irawan, tidak ada satu pun surat keberatan dan laporan yang mendapatkan respons resmi dari Kemenhut.Ia mendesak Kemenhut turun langsung ke daerah untuk memastikan praktik penebangan sesuai ketentuan.

“ Kalau sudah kasih izin ke orang, datanglah ke daerah, cek apakah kayu yang diambil sesuai koordinat. Temuan kami, banyak yang menebang di luar titik yang ditentukan, ” tegas Bupati Tapsel.

Kadis Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Sormin, menambahkan, meskipun Bupati sudah menyampaikan keberatan atas aktivitas PHAT pada Agustus 2025, Kemenhut justru mengundang pihaknya pada 25 September 2025 untuk membahas rekomendasi tiga permohonan PHAT.“ Intinya mereka minta kami merekomendasikan tiga PHAT itu. Saya tidak mau menandatangani daftar hadir hasil rapat karena jelas bertentangan dengan surat bupati, ” kata Ongku.. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya