Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah yang hilang, tercecer, atau rusak sebagai bagian dari syarat penerbitan sertifikat pengganti, berlangsung di Kantah Labuhanbatu, Kamis (11/12/2025)
.
Kegiatan ini diikuti oleh pemohon atas nama Ir. Marisi Harnot Simatupang dan istrinya Yetty Herlina, S.Pd, warga Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Sumpah/janji tersebut diucapkan langsung di hadapan pejabat Kantah sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa sertifikat yang dimaksud benar-benar hilang atau rusak dan bukan sedang dialihkan atau disengketakan.
Baca Juga : Semangat UKW Menyala di Tengah Gangguan Alam
Usai pengambilan sumpah, Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo mengatakan, mekanisme pengambilan sumpah/janji merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan dan memastikan keabsahan dokumen sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.
” Prosedur ini juga menjadi langkah perlindungan hukum bagi pemilik hak agar terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen yang hilang, ” ujarnya
Ia menambahkan, Kantah Kabupaten Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional dan terpercaya, termasuk dalam setiap proses yang berkaitan dengan penerbitan dokumen baru maupun penggantian sertifikat.
Terpisah, pemohon juga menegaskan komitmen untuk mengembalikan sertifikat lama ke Kantah apabila suatu saat ditemukan. (Wan/LB)

