Tuesday, October 13, 2026

Ambal Mewah dari Turki Dipasang di Masjid Agung Sumut

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (15/12/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Ambal Mewah dari Turki Dipasang di Masjid Agung Sumut

- Advertisement -

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.

Baca Juga: Ulama NU se-Sumatera Dorong Jalan Islah

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Bupati menyampaikan, pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lihat Juga: Ambal Mewah dari Turki Dipasang di Masjid Agung Sumut

Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, serta Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.(YT)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya