Tuesday, October 13, 2026

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Pelaku Penggelapan Jabatan Dibekuk

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Indra Angkola Lub hingga Rp 91 juta, Minggu (28/12/2025)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang merupakan karyawan PT Indra Angkola Lub masing-masing, KT (34), warga Kelurahan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimuuan dan BMS, (34), warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

- Advertisement -

Keduanya masing-masing diketahui menjabat sebagai Sales dan Supervisor Sales PT Indra Angkola Lub Padangsidimpuan.

Baca Juga : Magang Hub Bekali Peserta Magang dengan Essential Skills Dunia Kerja

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/587/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor Hamdani, selaku Manager PT Indra Angkola Lub.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.55 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasus ini diawali setelah Humas PT Indra Angkola Lub melakukan somasi pada 19 Desember 2025, kepada seorang saksi bernama Imran Siregar terkait tagihan penjualan oli yang belum dibayarkan sesuai Invoice Nomor 257250001979, 257250002019 dan 258250002057.

Namun, saksi membantah pernah melakukan pemesanan maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice tersebut.

Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melakukan klarifikasi kepada pelaku KT dan dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa ketiga invoice tersebut bersifat fiktif dan dibuat bersama pelaku lainnya BMS, tanpa adanya transaksi penjualan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, PT Indra Angkola Lub mengalami kerugian sebesar Rp91.000.000 dan sS
elanjutnya, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan kedua pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen nota penjualan berupa tiga lembar invoice, surat keputusan karyawan, daftar gaji terlapor, satu lembar hasil audit, serta tiga unit telepon genggam milik pelapor dan kedua pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti adanya tindak pidana.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus dugaan invoice fiktif tersebut.

Lihat Juga : Pemprov Sumut Apresiasi DHD 45 Terus Gelorakan Semangat Kejuangan Bagi Masyarakat

Disebutkannya saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.

” Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Kasat. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya