Tuesday, October 13, 2026

Cemburu dan Tak Terima Diceraikan, Suami di Paluta Bakar Istri Hingga Luka Parah

Baca Juga

wartalive.co.id – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang pria berinisial HY (55) nekat membakar istrinya sendiri, NS (53), setelah emosi dipicu oleh permintaan cerai dari korban. Akibat peristiwa itu, NS mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan intensif.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, pada Minggu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sadar dan telah dipersiapkan sebelumnya. HY diketahui mengambil bahan bakar jenis Pertalite dengan cara menyedotnya dari tangki sepeda motor miliknya.

Baca Juga : Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

“Motif utama adalah emosi dan cemburu. Selama satu tahun terakhir hubungan rumah tangga keduanya tidak harmonis karena korban terus meminta cerai. Pada malam kejadian, pelaku kembali mengajak korban berbicara, namun permintaan cerai tetap disampaikan, sehingga pelaku gelap mata,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku masuk ke kamar korban untuk membahas dugaan kehadiran orang ketiga. Percakapan memanas ketika korban kembali menegaskan keinginannya untuk berpisah.

Dalam kondisi emosi, pelaku sempat berteriak, “Kalau begitu, mati saja kita berdua!” sebelum menyiramkan Pertalite ke tangan dan tubuh korban. Tak lama kemudian, HY menyalakan mancis dan menyulut api ke pakaian korban yang telah basah oleh bahan bakar.

Lihat Juga : Pembukaan INACRAFT 2026,Kahiyang Ayu Perkenalkan Potensi Kriya dan Wastra Sumut kepada Ketua Umum Dekranas

Api dengan cepat membesar dan membakar tubuh korban. Keduanya sempat berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api. Dalam kondisi terluka, korban berhasil keluar rumah dan mencari pertolongan medis, sementara pelaku tetap berada di lokasi kejadian.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Botol bekas bahan bakar dan mancis warna kuning,
  • Daster bermotif bunga milik korban yang terbakar,
  • Puluhan potong pakaian, jilbab, gorden, dan perlengkapan rumah tangga yang hangus.

Berdasarkan keterangan tenaga medis, NS mengalami luka bakar sekitar 35 hingga 40 persen dan kini masih dalam perawatan intensif.

Atas perbuatannya, HY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat,” tutup Kapolres. (AG)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya