Tuesday, October 13, 2026

Buntut Konten Viral Ogah Anak Jadi WNI, Menkeu Blacklist Alumni LPDP dan Tuntut Pengembalian Dana

Baca Juga

Wartalive.co.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kekecewaan ini dipicu oleh konten unggahan Dwi yang menyatakan keengganannya agar sang anak menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam keterangannya, Purbaya menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan terkesan menghina negara. Hal yang lebih disayangkan adalah fakta bahwa Dwi beserta suaminya mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan tinggi di luar negeri sepenuhnya melalui biaya dan fasilitas yang bersumber dari uang negara.

- Advertisement -

Purbaya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral sebagai penerima beasiswa. Sebagai konsekuensi atas kegaduhan dan pernyataan yang dianggap tidak nasionalis tersebut, Menteri Keuangan berencana untuk memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan. “Suamii istri ini akan kami blacklist, tidak bisa masuk atau kerja lagi dengan pemerintahan” ujar purbaya.

Baca Juga : Komitmen Bersih Narkoba, Polres Tanah Karo Gelar Tes Urine Dadakan

Selain sanksi administratif berupa pemblokiran karier di pemerintahan, Purbaya juga menuntut pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah digunakan. Hal ini disampaikan secara tegas dalam konferensi pers rutin APBN KiTa yang digelar di Jakarta pada Senin (23/2) lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. “Anggaran yang harus dikembalikan mereka sedang dihitung beserta bunga-bunga nya” tambahnya.

Terbaru, Menteri Keuangan mengonfirmasi bahwa suami dari Dwi Sasetyaningtyas, yang saat ini dilaporkan masih menempuh jenjang pendidikan S3, telah merespons tuntutan tersebut. Pihak keluarga menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima selama masa studi mereka di luar negeri.

Pengembalian dana tersebut tidak hanya mencakup nilai pokok beasiswa, tetapi juga wajib disertai dengan bunga sebagai bagian dari penegakan aturan LPDP yang ketat. Direktur Utama LPDP dilaporkan telah menjalin komunikasi intensif dengan yang bersangkutan untuk memastikan proses pelunasan kewajiban finansial kepada negara berjalan lancar.

Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan bagi seluruh penerima beasiswa negara agar tetap menjaga integritas dan rasa nasionalisme mereka. Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menegakkan aturan bagi siapa pun alumni yang melanggar kontrak ataupun dianggap mencederai komitmen pengabdian terhadap bangsa dan negara. (Febrian)

Sumber: official.ntv

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya