Tuesday, October 13, 2026

Tergiur Temuan Tas Berisi Rp17 Juta, Tukang Servis di Tapteng Berakhir di Balik Jeruji

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pepatah “kejujuran itu mahal harganya” kini harus dirasakan pahit oleh seorang pria berinisial JH (39). Warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah atas dugaan penggelapan barang temuan milik orang lain

Peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Seorang petani bernama Elham Ramadan (25) kehilangan tas sandangnya yang terjatuh saat berkendara pulang menuju Desa Sitardas. Meski sempat berputar arah untuk menyisir jalan, Elham gagal menemukan tasnya yang berisi:

- Advertisement -
  • ​Uang tunai sebesar Rp17.000.000.
  • ​Dua unit ponsel pintar

Baca Juga : Bupati Tapanuli Selatan Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Kecamatan Arse

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan ke Polres Tapteng dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp20.000.000

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya menemukan titik terang. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, petugas berhasil melacak keberadaan JH di Kelurahan Muara Nibung

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A58 milik korban,” jelas IPTU Dian

Dalam proses interogasi, JH yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui perbuatannya. Bukannya menyerahkan tas temuan tersebut kepada pihak berwajib, ia justru menguras isinya. JH mengaku uang belasan juta rupiah tersebut telah habis digunakan untuk:

Lihat Juga : Kajian Ramadan di Masjid Raya Al-Abrar: Ustad Asrul Kupas Tuntas Pentingnya Menjaga Amanah

  • ​Membayar utang pribadi.
  • ​Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Saat ini, JH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas tindakannya yang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (Asrif)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya