Monday, October 12, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Lansia di Desa Palsabolas Tapsel

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 78 tahun yang terjadi di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Jumat (6/3/2026) sore

Pelaku berinisial MS diamankan petugas, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan polisi sejak laporan kasus tersebut diterima pada 25 Februari 2026 lalu.

- Advertisement -

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sibolga, tepatnya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Saat itu, pelaku sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban yang diketahui bernama BH (78), seorang petani.

Baca Juga : Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Panaskan Balap Motor Sumut

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang dikonfirmasi melakui Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Minggu (8/3/2026), membenarkan penangkapan pelaku.

Kasat membeberkan, peristiwa itu bermula saat pelaku melakukan pencurian di rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh korban yang kemudian meneriaki pelaku sebagai maling.

“ Karena panik aksinya diketahui korban, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.

” Karena pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, ” ungkapnya.

Baca Juga : Apel di Kantor Wali Kota, 259 PPPK Terima SK Perpanjangan Kerja

Usai diamankan, pelaku mendapat penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“ Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, ” pungkas Iptu Bontor. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya