wartalive.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyelesaikan sebanyak 6.693 kasus dari 9.573 kasus tindak pidana yang diterima selama tahun 2022.
Pada tahun 2021, Polrestabes Medan menerima 8.750 kasus dan jumlah kasus yang diselesaikan 6.896 kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Sabtu (31/12), menjelaskan adapun tindak pidana yang menonjol sepanjang tahun 2022, dan paling meresahkan yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.435 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (curat) 1.351 kasus.
“Kemudian, penganiayaan berat (anirat) 825 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus,” ucapnya.
Valentino menyebutkan, aksi preman di Medan juga mengalami peningkatan pada tahun 2022 yakni berjumlah 6.720 orang yang ditangkap.
Sedangkan, pada tahun 2021 berjumlah 1.840 pelaku preman yang ditangkap personel Polrestabes Medan.
“Pada tahun 2022, sebanyak 6.579 pelaku preman yang dibina,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan, pada tahun 2023, pihaknya berencana untuk memperbanyak polsek di tiap kecamatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kita juga menerima saluran-saluran (hotline) apabila masyarakat ingin mengadu mengenai kasus yang belum tertangani,” jelasnya.(BS)

