Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL (33) yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2024.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Sekda Padangsidimpuan Tutup Festival Anak Sholeh dan Sholeha
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dewasa yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi T 2175 OF, kemudian petugas membuntuti pria tersebut.
Namun, saat menyadari dirinya diikuti petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah plastik asoy berwarna biru ke tanah dan berusaha melarikan diri.
Tim Opsnal yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial AL.
Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu plastik klip berukuran besar, sembilan plastik klip transparan kosong berukuran kecil, satu lembar tisu, satu potongan plastik asoy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AL mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “A” di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Lihat Juga : Apel Operasi Ketupat Toba 2026 Digelar, Pengamanan Lebaran di Madina Disiapkan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Dijelaskannya, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkotika yang disebut oleh pelaku, ” ujarnya.(Lds)

