Tuesday, October 13, 2026

Somasi Dugaan Malapraktik Layang ke RS Permata Madina

Baca Juga

Wartalive.co.id – Keluarga pasien berinisial RSH melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Senin (30/3/2026). Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan.

Dalam keterangan pers yang diterima media, langkah hukum ini dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait penanganan medis terhadap pasien RSH, sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Kuasa hukum keluarga, Miswari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 17 Oktober 2025 saat pasien RSH dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Selama menjalani perawatan, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga : RSUD Panyabungan Dapat Tambahan CT Scan 64 Slice

Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus terhadap pasien, perkembangan kondisi pasien selama dirawat, hingga penanganan lanjutan atas keluhan yang muncul.

Menurut Miswari, pihak keluarga mempertanyakan kesesuaian prosedur pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, termasuk terkait tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, serta penanganan terhadap komplikasi yang terjadi selama proses perawatan.

Melalui somasi tersebut, pihak keluarga meminta rumah sakit memberikan penjelasan tertulis mengenai tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien. Selain itu, pihak keluarga juga meminta adanya pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku serta itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.

Lihat Juga : Lalu Lintas Padang Bulan Menuju Simpang Pos Kembali Padat Sore Ini

Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi setelah somasi diterima.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur perdata, pidana maupun melalui mekanisme profesi,” ujar Miswari dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, somasi ini disampaikan untuk mendapatkan kejelasan serta akuntabilitas atas penanganan medis yang diterima pasien.

Diketahui, RSH merupakan putri seorang wartawan media online di Mandailing Natal. Saat itu RSH dibawa orang tuanya ke rumah sakit karena mengeluhkan sakit pada lambung. Namun dalam proses perawatan, tangan pasien mengalami pembengkakan hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. (Sry)

Sumber: Harian Tabagsel

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya