Sunday, October 11, 2026

PN Medan Terima Dokumen RDPU Komisi III DPR RI Terkait Kasus Video Profil Desa Karo

Baca Juga

Wartalive.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara resmi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (30/3). Kedatangan legislator ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI mengenai penanganan perkara hukum dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Dalam keterangannya, Hinca menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi yang berkembang di parlemen. Ia bertindak sebagai utusan resmi yang membawa amanat dari pimpinan serta seluruh anggota Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut untuk diteruskan kepada institusi peradilan terkait.

- Advertisement -

“Saya mendapat mandat dari Ketua Komisi III dan kawan-kawan untuk menyerahkan hasil RDPU ini kepada Ketua Pengadilan. Dokumen ini sudah diserahkan langsung kepada ketua dan wakil pengadilan,” ujar Hinca saat memberikan pernyataan di gedung Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Pj Sekdaprov Sumut Sebut One Day No Car Bagian Transformasi Budaya Kerja ASN

Penyerahan dokumen ini berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Amsal Christy Sitepu. Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik di wilayah Sumatera Utara, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Karo.

Kasus yang menjerat Amsal tersebut berawal dari dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika. Proyek ini mencakup pembuatan video profil desa di seluruh wilayah Kabupaten Karo yang diduga merugikan keuangan negara dalam proses pelaksanaannya.

Hinca menjelaskan bahwa proses penyerahan dokumen ini telah melalui prosedur yang resmi dan sah secara administratif. Dokumen tersebut diterima oleh pimpinan PN Medan setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Peradilan Umum (Badilum).

Langkah selanjutnya, pimpinan PN Medan akan meneruskan hasil RDPU tersebut kepada majelis hakim yang memimpin persidangan perkara Amsal Christy Sitepu. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi hakim dalam membedah kasus tersebut secara objektif dan transparan. (Febrian)

Sumber: antarasumut

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya