Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan semakin gencar melaksanakan operasi penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP melalui Tim Penegakan Perda (GAKDA) yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar melakukan pengawasan di wilayah Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap pondok dan gubuk yang berada di sejumlah kafe dan warung, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011.
Dari hasil pengawasan, masih ditemukan pondok yang menggunakan penutup terpal melebihi batas ketentuan, yakni maksimal 30 sentimeter.
Petugas kemudian melakukan tindakan dengan membuka terpal yang melanggar aturan serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak kembali memasang penutup melebihi batas yang ditentukan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi terjadinya tindakan asusila di kawasan Tor Simarsayang.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2005.
Tim memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di sejumlah pakter agar tidak menjual minuman keras serta tetap mematuhi jam operasional yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, operasi penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus ditingkatkan oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam rangka menekan pelanggaran Perda serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
” Satpol PP Kota Padangsidimpuan akan terus menggencarkan operasi penertiban secara rutin dan berkelanjutan guna menjaga estetika Kota Padangsidimpuan, ” ujarnya
Pihaknya juga tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Perda, baik terkait pendirian pondok maupun peredaran minuman keras.
Baca Juga : Anggota DPR RI Andar Amin Harahap Nilai Pemulihan Tapsel Berjalan Baik
” Seluruh pelaku usaha kami minta untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya. (Wan)

