Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan dalam rangka mempercepat pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, berlangsung di aula Kantah Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/4/2026)
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Erwin Kelana Nasution, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Padangsidimpuan, serta jajaran pejabat pengawas.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai upaya percepatan dibahas secara kolaboratif antara Kantah dan Kemenag Padangsidimpuan.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Hadapi Kemarau 2026, Pemkab Paluta Perkuat Sinergi di Rakornas Pertanian
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan, serta meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
” Salah satu fokus utama adalah optimalisasi peran KUA dalam proses pencatatan dan pengadministrasian tanah wakaf, ” ujarnya
Selain itu, peserta rapat juga melakukan evaluasi terhadap capaian yang telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Dari hasil evaluasi tersebut, dirumuskan sejumlah solusi bersama untuk mempercepat proses sertifikasi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen yang kuat serta sinergi berkelanjutan antarinstansi dalam menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf.
” Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat terdaftar secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, ” terangnya.
Lihat Juga : Arus Lalu Lintas Tersendat di Pijorkoling, Warga Keluhkan Macet Tiap Pagi
Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Erwin Kelana Nasution, menyambut baik dan mendukung penuh langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diinisiasi oleh Kantah Padangsidimpuan.
Disebutkannya tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaannya, sehingga kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi sangat penting.
” Melalui sinergi ini, kami akan mengoptimalkan peran KUA dalam proses pencatatan dan administrasi wakaf agar berjalan lebih efektif dan akuntabel dan kami berharap seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat segera tersertifikasi sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang, ” ujarnya.(Wan)

