Wartalive.co.id — Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial AG, yang merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Medan Selayang (30/4).
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman seorang warga bernama Natanael Bangun di Jalan Setia Budi No. 100, Kelurahan Tanjung Sari. Peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026, tersebut membuat korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW dan uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis melalui Kanit Pidum IPTU Hafiz menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 30 April 2026 malam, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, AG bukanlah wajah baru di dunia kriminal melainkan seorang residivis. Pelaku diketahui telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, termasuk perkara penggelapan, yang menjadikannya salah satu target operasi pihak berwenang.
Dalam menjalankan aksinya, AG tidak bergerak sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial AT masuk ke rumah korban dengan cara merusak paksa gembok pintu. Perihal modus operandi ini, Kanit Pidum IPTU Hafiz memberikan penjelasan detail mengenai cara kerja para pelaku.
Baca Juga : BBM Subsidi Diawasi Ketat, Polisi Ultimatum Oknum Nakal
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu, kemudian mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban,” ujar IPTU Hafiz.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengejar pelaku lain, AG mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan personel. Hal ini memaksa polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas ke bagian kaki pelaku.
Setelah diberikan perawatan medis di RS Bhayangkara, AG beserta barang bukti berupa pakaian, sepatu, topi, dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolrestabes Medan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah seharga Rp1,5 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap AT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Febrian)
Sumber: medanheadlinesnews

