Tuesday, October 13, 2026

Verifikasi Lapang, Kantah Padangsidimpuan Perkuat Kepastian Hak Atas Tanah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Menindaklanjuti permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik, Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah bidang tanah yang berada di Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses permohonan SK Pemberian Hak Milik guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang diajukan masyarakat.

- Advertisement -

Pemeriksaan lapang dipimpin oleh Panitia A yang terdiri dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Parlindungan Lubis, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny J. P. Manurung, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Iskandar Juliantus Tarigan, serta jajaran staf terkait di lingkungan Kantah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : BNPB : Aula Tolang Julu Jadi Pusat Aktivitas Warga Pasca Bencana

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi bidang tanah, memeriksa batas-batas tanah, serta melakukan verifikasi terhadap kondisi dan pemanfaatan lahan yang dimohonkan haknya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain itu, kegiatan pemeriksaan lapang juga menjadi sarana untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan SK Pemberian Hak Milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menegaskan, pemeriksaan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan untuk menjamin tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian permohonan SK Pemberian Hak Milik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje.

” Dengan demikian, hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi secara hukum dan mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional serta berintegritas, ” ujarnya (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya