Wartalive.co.id – Wali Kota Padangsidimpuan menunjuk Ikhwan Nasution, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.
Penunjukan Ikhwan Nasution tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 800.1.11.1/2/2105/2026, menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya, Monalisa Cahaya, yang mengajukan pengunduran diri karena alasan kesehatan melalui surat tertanggal 22 Juni 2026.
Prosesi serah terima tugas dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, di ruang kerja Sekda Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga : Perkuat Kesiapsiagaan, Personel Lanud Sjamsudin Noor Latihan Bela Diri
Ikhwan Nasution dipercaya mengemban tugas memimpin BKPSDM untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepegawaian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, atas nama Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Monalisa Cahaya selama memimpin BKPSDM.
Ia juga meminta Ikhwan Nasution untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kesinambungan program dan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
” Pelayanan kepegawaian harus tetap berjalan optimal dan profesional. BKPSDM memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, ” ujar Rahmat.
Sekda Kota Padangsidimpuan menyebutkan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan kewenangan kepala daerah guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan seluruh program serta pelayanan di BKPSDM tetap berjalan sebagaimana mestinya
BKPSDM memiliki peran strategis dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari urusan kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, promosi hingga pembinaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya.
Lihat Juga : Mahasiswa UGM KKN-PPM di Asahan, 3 Desa Jadi Pilihan
Sementara itu, penunjukan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan tersebut sempat menjadi perhatian publik.
Namun demikian, hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang seorang ASN menduduki jabatan tertentu selama memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Wan)

