Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mendorong potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sekitar 47 hektare di Kecamatan Arse masuk dalam program redistribusi tanah tahun 2026/2027.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tapsel mempercepat Reforma Agraria, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun 2026 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), di Medan, Rabu (2/9/2026).
Gus Irawan mengatakan, potensi TORA di Arse tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah (BBT) dan GTRA Kabupaten Tapsel.
Baca Juga : Santri Pesantren Darul Mursyid Raih Juara 1 Ajang Andalas Open Karate Championship 2026
Koordinasi diperlukan untuk memastikan proses penataan aset melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung redistribusi tanah.
“ Potensi TORA yang ada akan kita koordinasikan dengan Badan Bank Tanah dan GTRA Kabupaten Tapsel, untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Reforma Agraria, ” ujar Gus Irawan. Selain penataan aset, Kabupaten Tapsel juga mendapat target penataan akses bagi 200 Kepala Keluarga (KK).
Program tersebut diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan, peningkatan keterampilan dan pengembangan usaha produktif.
Menurut Gus Irawan, Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat atau legalitas tanah.
Setelah masyarakat memperoleh kepastian hak, harus ada dukungan agar tanah tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi.
“ Reforma Agraria bukan hanya soal kepastian hak atas tanah, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu secara produktif sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga, ” katanya.
Sebelumnya, Gus Irawan menyampaikan sekitar 66 persen wilayah Tapsel merupakan kawasan hutan, sedangkan wilayah non kawasan hutan sekitar 34 persen.
Kondisi itu membuat persoalan kepastian legalitas tanah masyarakat menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah.
Sebab, masih terdapat permukiman, desa dan lahan pertanian masyarakat yang secara administratif berada di kawasan hutan.
Komitmen penyelesaian persoalan tersebut sebelumnya telah ditegaskan Pemkab Tapsel dalam Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Tapsel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan mendorong pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa menyiapkan data yang akurat sebagai bahan inventarisasi dan verifikasi.
Baca Juga : Bawa Kabur Uang dan Barang Dagangan, Terduga Pelaku Pencurian di Padangsidimpuan Dibekuk
” Kini, agenda tersebut diperkuat melalui program Reforma Agraria tingkat Provsu dan potensi TORA sekitar 47 hektare di Kecamatan Arse menjadi salah satu objek yang disiapkan untuk mendukung redistribusi tanah, ” katanya.
Bagi Tapsel, penataan aset dan akses tersebut diharapkan dapat memperkuat program pemberdayaan ekonomi yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.
Kepastian hukum atas tanah akan memberikan posisi yang lebih kuat bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, termasuk membuka peluang akses pembiayaan bagi sektor pertanian dan usaha produktif.
Dengan potensi TORA sekitar 47 hektare di Arse dan target penataan akses 200 KK, Pemkab Tapsel berharap Reforma Agraria dapat memberikan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.
” Pemerintah daerah pun terus mendorong sinergi bersama pemerintah pusat, Pemprovsu, BPN, Badan Bank Tanah dan pemangku kepentingan lainnya agar potensi TORA tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027 sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” Harapnya.
Wakil Ketua Tim GTRA Provsu H. Surya yang membacakan sambutan Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, Reforma Agraria membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Penataan aset, menurutnya, harus berjalan bersama penataan akses, yakni, masyarakat penerima manfaat perlu mendapatkan dukungan berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha hingga akses pembiayaan.
” Dengan pola tersebut, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada kepastian hak atas tanah, tetapi mampu menjadikan tanah sebagai modal ekonomi masyarakat, ” tegas H Surya.
Sementara, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menjelaskan, sumber TORA dapat berasal dari kawasan hutan maupun non kawasan hutan.
Sumber tersebut antara lain pelepasan kawasan hutan untuk Reforma Agraria, tanah negara yang dikuasai masyarakat, tanah bekas kawasan terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbul, objek landreform lama, aset BUMN maupun BMN/BMD serta sumber lain sesuai ketentuan.
Ia menekankan, redistribusi tanah tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah negara. Program sertifikasi tanah juga dapat menjadi bagian dari penataan aset dalam kerangka Reforma Agraria.
” Karena itu, pemerintah daerah dan GTRA memiliki peran penting dalam menyediakan data TORA, melakukan pendataan serta survei lapangan, menganalisis data hingga menyusun daftar objek penataan aset dan akses, ” kata Rudi. (Wan)

