MEDAN, wartalive.co.id - Cindy (bukan nama sebenarnya), lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022), di Cakra 3 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara.
Wanita 25 tahun itu, menurut JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1)...