Padangsidimpuan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) pemberian insentif dan kemudahan investasi. Bertempat di aula UMTS Jalan Sutan Muhammad Arif no 32, mulai pukul 08:30 hingga selesai, Rabu (15/05/2024).
Turut hadir, Nara sumber dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut Omar Arapat Sudjono. ST, Ketua KADIN Padangsidimpuan Julpan Tambunan.ST, Pengurus Kadin Erwinsyah Harahap, SH, M.Raja Saputra Tambunan, Kasi promosi DPMPTSP Veina, Kabid Penanaman Modal Indah, Wakil Rektor UMTS dan para OPD.
Dalam sambutannya, Kadis DPMPTSP, Ruslan Abdul Gani Harahap, ST.MM mengatakan, untuk saat ini ada beberapa kemudahan dengan beberapa syarat tertentu untuk berinvestasi di kota Padangsidimpuan. Dengan meningkatnya investasi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Pj Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi Antara Pemda Dengan Dunia Usaha
Dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih mengetahui dan dapat menarik pihak investor untuk berinvestasi di kota Padangsidimpuan, Ucap Ruslan.
Sekda kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M
Si yang diwakili Asisten III, Rahuddin Harahap, SH, MH menyampaikan, apa yg di atur dalam perda pemberian insentif dan kemudahan investasi di Padangsidimpuan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah. Ini semua untuk kepentingan dalam mensejahterakan masyarakat untuk pengembangan ekonomi kedepannya.
Diutarakan, untuk pengusaha atau UMKM pengurusan izin jangan lagi dipersulit tetapi dipermudah, bila perlu diberikan insentif ataupun bantuan modal untuk memajukan pengusaha ataupun UMKM. Tetapi itupun dilihat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah, pungkasnya sekaligus membuka acara sosialisasi. (TP)
Editor: Indra Sikoembang

