PADANGSIDIMPUAN – Sepasang pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari salah satu kamar kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka pria berinisial SPH, (35) warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tersangka perempuan NAP (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Barang bukti diamankan berupa 11 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,15 gram,” kata Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Selasa (13/8/2024) pagi.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa di Gang Durian, Kelurahan Aek Tampang, ada transaksi narkotika.
Baca Juga : RS Adam Malik Gelar Baksos Kesehatan Bersama Lantamal I Belawan
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tiban di lokasi, petugas mengetuk pintu kontrakan yang dihuni pelaku. Seorang perempua, NAP, membuka pintu.
Didampingi aparatur pemerintah kelurahan atau Kepala Lingkungan setempat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Di dalam kamar, ditemukan seorang pria. Pada kantong celananya ada bungkus rokok berisi 11 paket kecil sabu-sabu dan sejumlah plastik klip transfaran kosong.
Lihat Juga : Bobby Nasution Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak kenal di Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut.(LDS)
Editor : Indra Sikoembang

