MUSI RAWAS, wartalive.co.id – Sat Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan salah satu oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial F Diduga terkena kasus narkoba.

Polisi mengamankan F bersama dengan empat orang lainnya di salah satu kontrakan daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diamankannya salah seorang yang diduga oknum anggota Dewan Kabupaten Mura yakni F tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat dikonfirmasi wartawan via ponsel pribadinya pada Senin (7/11/2022).
“Iya benar,” kata Kapolres saat ditanya wartawan terkait kebenaran informasi diduga adanya oknum anggota Dewan yang diamankan Satres Narkoba dalam kasus narkoba.
Kapolres menjelaskan, F diamankan oleh anggotanya bersama dengan empat orang lainnya di salah satu kontrakan di daerah Taba Pingin, Kota Lubuklinggau pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ditangkap di Taba Pingin dikontrakan tadi pagi sekitar jam sembilan,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya akan merilis kasus tersebut. Dan pihak Polres Lubuklinggau rencananya merilis kasus tersebut pada Selasa (8/11/2022). Dan saat ini dikarakannya anggota masih melakukan intrograsi.
“Masih kita intrograsi, mungkin besok kita rilis. Dia diamankan di kontrakan,” timpal Kapolres lagi.
Lebih lanjut saat ditanya lebih detail oleh wartawan, Kapolres mengaku untuk bersabar. “Dia bersama empat orang, inisialnya F. Sabar dulu ya, besok data yang lain,” pungkasnya (Randy).

