Tuesday, October 13, 2026

Oknum Mantan Kades di Tapsel Tega Korupsi Anggaran Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kelakuan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial, ZN (45), benar-benar parah.

Betapa tidak, uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, malah dipakai untuk happy-happy atau bersenang-senang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yang lain.

- Advertisement -

” Uang dugaan korupsi DD dan ADD, saya gunakan untuk happy-happy, karaoke dan keperluan pribadi, ” ungkap ZN dengan terbata-bata seraya menyesal, saat menjawab pertanyaan Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH dan Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, pada konferensi pers di Mapolres Tapsel di Sipirok, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Ketua KPU Padangsidimpuan: Peran Media Massa Sangat Penting Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Tapsel, Kompol Abdi Abdillah, SH, Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, serta, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Saad Mahardian Harahap, SH.

Sebelumnya, dari Lantai 2, Aula Mako Polres Tapsel itu, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, memaparkan bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Z ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp.600 juta, atau sebesar Rp595.665.102.-

” Berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Tapsel yang melakukan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.595.665.102.-, ” ungkap Kompol Rapi.

Disebutkannya, pihak penyidik Polres Tapsel telah menerima hasil audit dari APIP dan pelaku sendiri telah mengakui bahwa uang DD dan ADD TA 2021 Desa Dolok Godang yang dikorupsikan itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan pribadinya.

Lihat Juga : DPRD Kota Padangsidimpuan Tetapkan Susunan Fraksi-Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

Waka Polres, juga memaparkan konstruksi kasus korupsi anggaran Desa tersebut, dimana, berdasarkan dokumen TA 2021, APBDes Dolok Godang sebesar Rp.1.072.921.485.- APBDes itu terdiri dari DD, ADD, dan pendapatan lainnya ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

” Total anggaran yang telah ditarik oknum mantan Kades bersama Bendahara Desa dari Rekening Desa, sebesar Rp.1.010.134.526.-, dan setiap selesai melakukan penarikan seluruh uang langsung diminta dan dipegang oleh pelaku, ” terang Waka Polres.

Waka Polres mengatakan, pelaku selalu beralasan, bahwa pelakulah yang akan membelanjakan kegiatan yang ditampung di APBDes Dolok Godang. Namun, selama uang itu berada di tangan pelaku, uang yang ada pada pelaku tidak pernah dipergunakan untuk kebutuhan Desa, sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Dolok Godang TA 2021, melainkan dipergubakan pelaku untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan dirinya sendiri.

” Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga sempat mengganti Kaur Keuangan Desa Dolok Godang sebanyak dua kali dari EZ digantikan SH dan karena SH mengundurkan diri dari Kaur Keuangan, pelaku menggantikannya dengan, AZ, ” papar Kompol Rapi.

Baca Juga : PWI Tabagsel Sambangi Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pembahasannya!

Menurut Kompol Rapi, dalam kasus ini, terfaktakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara antara lain, pelaku mengelola sendiri keuangan Desa tanpa ada melibatkan pihak lain.

Kemudian, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran Desa tersebut dan pelaku juga tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dolok Godang.

” Pelaku juga tidak mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan bronjong (fiktif), serta, tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah, yang dikerjakan sebatas pondasi saja, ” urai Waka Polres.

Selanjutnya, pelaku juga tidak mengerjakan pekerjaan pipanisasi, namun yang dikerjakan hanya bak penampung satu unit dan 2 unit tungku air. Sedangkan pipanisasi dari sumber air ke bak penampung, tidak ada dikerjakan.

Lihat Juga : Pjs Bupati Mura Hadiri Pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2024-2029

” Perbuatan melawan hukum lainnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban DD dengan mencantumkan pembelian ke beberapa toko atau tempat usaha pengadaan barang dan jasa dagang daerah yang ada, namun faktanya, tidak ada pembelian di toko tersebut atau fiktif, ” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun ancaman hukumannya, pada Pasal 2 yaitu, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

” Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 3 yaitu, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ” tegas Waka Polres.

Sebagai informasi, pelaku ZN yang juga nantan Kades Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, diamankan Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel, Senin (14/10/2024) pagi. Tim Unit Tipidkor mengamankannya dari salah satu mobil Travel di Desa Sisoma Simatorkis, Kecamatan Angkola Selatan.

Dalam kasus ini, Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, surat pengangkatan Kades Dolok Godang. Kemudian, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD TA 2021, dokumen penyaluran DD dan ADD TA 2021, dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) DD dan ADD TA 2021, serta print out salah satu Bank periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya