Wartalive.co.id – Feri Hamonangan Saragih/FHS (38) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) di dusun Batang Gogar desa Batang Nadenggan kecamatan Sei Kanan kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel), Kamis (17/04/2025) dalam kasus penganiayaan dengan cara membacok.
Kejadian ini berawal saat korban Dalimano Zai bersama JG dan juga FHS duduk bersama sembari minum tuak di rumah korban, tiba-tiba korban mengeluarkan seruan ancaman tanpa tujuan tertentu “siapa yang mengganggu pekerjaan ku, ku tembak, sontak FHS menjawab “Jangan lah,kita satu pekerjaan”.
Di duga tidak senang akan jawaban FHS, Dalimano zai masuk ke rumah,dan keluar dari rumah sembari menenteng sepucuk senapan angin ,dan langsung Dalimano zai menembak tangan kiri FHS hingga tembus.
Baca Juga : OSIS CUP GANESIS 25 SMAN 9 Sijunjung Sukses Digelar
Tidak terima atas perlakuan Dalimano zai, FHS mengambil parang yang di bawak nya dan langsung membacok Dalimano zai yang mengenai kepala sebelah kiri dan juga lehernya.
Sebelumnya, Polsek Sei kanan Polres Labusel telah menerima informasi adanya keributan di rumah korban di dusun Batang Gogar desa Batang Nadenggan, mendapat informasi penting Kapolsek Sei kanan AKP Sandira Limbong perintahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Sei kanan Ipda Riswaldi Nainggolan SH untuk turun ke tempat kejadian perkara.
Lihat Juga : Masyarakat Goro Bersama Perbaiki Saluran Air di Sepanjang Jalan Raya Gadut
Sesampainya di lokasi, kepala dan leher Dalimano zai telah berlumuran darah akibat di bacok oleh FHS, dan di TKP juga Opsnal Reskrim Polsek Sei Kanan langsung menangkap FHS dan hasil intograsi di TKP FHS mengakui perbuatan nya.
Kanit Reskrim Polsek Sei kanan menyampaikan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Saiful)

